Apakah ANBK 2023 Menggantikan Ujian Nasional?, Berikut Penjelasannya
Apakah ANBK 2023 menggantikan Ujian Nasional (UN)?, berikut penjelasannya, sebagai program evaluasi kualitas pendidikan dari Kemdikbud Ristek.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Apakah ANBK 2023 menggantikan Ujian Nasional (UN)?, berikut penjelasannya.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK 2023 merupakan program yang dilaksanakan untuk mengevaluasi sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
UNBK 2023 dilaksanakan secara daring di sekolah masing-masing sesuai jadwal yang telah diumumkan.
Dalam pelaksanaan UNBK 2023 dilakukan serentak mulai dari jenjang SMA, SMP, hingga SD sederajat.
Mungkin dalam pelaksanaannya banyak yang menanyakan tentang program ANBK 2023 apakah menjadi penggati UN 2023.
Simak penjelasan terkait apakah ANBK 2023 menggantikan UN, berikut ini.
Baca juga: 25 Contoh Soal ANBK SMP Kelas 8 2023, Literasi dan Numerasi Berserta Kunci Jawabannya
ANBK 2023 Bukan Pengganti UN
Mengutip Kemdikbud, ANBK 2023 tidak menggantikan peran Ujian Nasional dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar peserta didik.
Namun memiliki peran yang sama dalam hal menjadi sumber informasi untuk pemetaan dan evaluasi mutu sistem pendidikan.
Menurut peraturan yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021, disebutkan bahwa:
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Oleh karena itu jelas jika ANBK 2023 bukan merupakan pengganti program Ujian Nasional atau UN.
Baca juga: Kapan Jadwal Pelaksanaan ANBK 2023 untuk SMP Sederajat? Catat Tanggal Pentingnya
Mengapa ANBK 2023 harus diikuti oleh seluruh sekolah?
Asesmen Nasional atau ANBK 2023 dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Hal itu diperlukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif dalam bentuk Profil Pendidikan dan Rapor Pendidikan.
Profil pendidikan tersebut terdiri dari:
1. Profil Satuan Pendidikan;
2. Profil Pendidikan Daerah; dan
3. Profil Pendidikan Nasional.
Melalui Profil Pendidikan tersebut dapat membantu sekolah dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan.
Kemudian melakukan refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program yang harus dilaksanakan.
Serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.
Sekolah yang mengikuti ANBK 2023 akan memiliki Profil dan Rapor Pendidikan yang tertuang dalam Platform Rapor Pendidikan.
Profil dan Rapor Pendidikan tersebut menunjukkan kondisi terkini dari sekolah, di mana terdapat fitur “Rekomendasi”.
Fitur yang dibuat berdasarkan masalah dan akar masalah yang dihadapi oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selanjutnya sekolah dapat memanfaatkan rekomendasi tersebut untuk dituangkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing.
Baca juga: Apa Saja Perangkat yang Digunakan dalam Pelaksanaan ANBK 2023? Berikut Daftarnya
Tujuan ANBK 2023
Ada sejumlah tujuan dalam pelaksanaan ANBK 2023, sebagai berikut:
1. hasil belajar kognitif;
2. hasil belajar nonkognitif; dan
3. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
ANBK 2023 tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik.
Serta bukan untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.
Peserta ANBK 2023
Adapun unsur-unsur Peserta Asesmen Nasional terdiri dari:
1. Peserta Didik
Yakni peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang memiliki NISN dan dipilih secara acak.
Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa).
Atau mereka yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri.
Baca juga: 15 Contoh Soal Literasi Matematika ANBK SMP 2023 dan Kunci Jawabannya
2. Pendidik (Guru)
Seluruh Pendidik di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).
3. Kepala Sekolah
Satuan Pendidikan Seluruh kepala satuan pendidikan di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.