Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II Harap Batas Usia Capres dan Cawapres Dibahas di DPR

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman soal pemimpin muda yang dibutuhkan bangsa.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi II Harap Batas Usia Capres dan Cawapres Dibahas di DPR
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman soal pemimpin muda yang dibutuhkan bangsa.

Pernyataan Anwar disampaikan saat ditanya seorang mahasiswa terkait uji aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang saat ini masih berproses di MK.

Doli mengaku setuju jika batas usia kandidat presiden dan wakil presiden diturunkan.

Namun, menurutnya, akan lebih baik jika aturan itu dibuat melalui revisi Undang-Undang di DPR.

"Sama kan dulu ada orang yang mengajukan judicial review tentang presidential thresholdya, akhirnya MK juga menganggap itu open legal policy dan diserahkan kepada pembuat UU," kata Doli dikutip Selasa (12/9/2023).

Baca juga: GAMKI Sambut Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Ruang Bagi Generasi Muda

Doli menjelaskan Indonesia akan mengalami bonus demografi di mana makin banyak pemilih muda, termasuk tokoh-tokoh yang muncul seperti anggota DPR atau bahkan capres dari kalangan pemuda.

BERITA REKOMENDASI

Dalam konteks itu, para tokoh itu harus lebih dekat dengan kultur para pemilih muda.

"Jadi saya sih dalam konteks itu setuju tapi sebaiknya kalau dalam perbaikan undang-undang yamg berkaitan dalam sistem itu diserahkan kepada pembuat undang-undang, dpr dan pemerintah," tandasnya.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Disebut Timbulkan Tafsir Liar Ambisi Jokowi Loloskan Gibran

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal pemimpin muda.

Hal itu disampaikan Anwar Usman saat ditanya seorang mahasiswa terkait uji aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang saat ini masih berproses di MK.

Menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut, Anwar Usman menegaskan, ia tak akan mengomentari lebih lanjut hal tersebut.

"Termasuk tadi batas minimal. Saya sekali lagi tidak bermaksud (berkomentar), karena belum putus ya ini (perkara uji aturan usia capres-cawapres di MK)," kata Anwar Usman, dalam kuliah umum di kampus di Semarang yang ditayangkan di YouTube, Senin (11/9/2023).

Meski demikian, ia kemudian menyinggung soal pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad SAW.

"Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad mengangkat panglima perang, umurnya belasan tahun, Muhammad Alfatih, yang melawan kekuasaan Bizantium. Mendobrak konstantinopel sekarang menjadi Istanbul. Usianya berapa 17 tahun," ucap Anwar di depan ratusan lebih mahasiswa.

"Saya tidak menyinggung apapun putusannya ya. Jangan dikaitkan dulu," sambungnya.

Anwar Usman kemudian melanjutkan lagi pembicaraannya. Ia menyinggung Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak.

"Tapi memang betul, banyak (pemimpin muda). Perdana menteri Inggris juga yang sekarang umurnya berapa? coba cek di google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara," kata Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan, agar baiknya menunggu putusan MK.

"Sekali lagi saya tidak mau bicara lebih jauh mengenai batas usia capres cawapres, tetapi tunggu putusan MK ya," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menjawab pernyataan mahasiswa mengenai putusan MK yang membolehkan kampanye di kampus.

"Ya itulah putusan MK dan banyak memang yang setuju dan tadi sampai kapan pun, sampai dunia kiamat pun, tidak ada putusan hakim yang memuaskan semua pihak, pro-kontra pasti ada. Termasuk tadi masalah usia batas minimal," kata Anwar Usman.

Sebagai informasi, sejumlah gugatan terkait syarat usia capres-cawapres masuk ke MK.

Satu di antaranya, gugatan dari PSI meminta agar usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas