Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri Bepergian ke Luar Negeri

(KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri Bepergian ke Luar Negeri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto - KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri Bepergian ke Luar Negeri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengajuan upaya cegah sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk 6 bulan ke depan.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

"4 pihak yang dimaksud yaitu 1 ASN Bea Cukai dan 3 pihak swasta," imbuhnya.

Hanya saja Ali tidak mengungkap identitas keempat pihak yang dicegah.

Ali hanya mengatakan bahwa perpanjangan 6 bulan pertama itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

"Kami himbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah dua pihak yang dicegah KPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istri, Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri.

Dua orang lagi yang dicegah KPK yaitu Rika Yunartika, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti dan Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Untuk diketahui, KPK dikabarkan sudah memproses hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Eko Darmanto disebut-sebut dijerat terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons normatif kala disinggung kabar tersebut. 

Jubir KPK berlatar belakang jaksa itu hanya menyebut proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Informasi yang dihimpun, peningkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang menyeret nama Eko Darmanto ini terjadi sejak pekan lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka

Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. 

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, disinyalir Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut. 

Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.

Ali enggan mengungkap lebih lanjut soal dugaan sengkarut rasuah yang akhirnya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Eko. 

Yang jelas, ujar Ali, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur. 

Selain itu, KPK juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK

Seperti diketahui, Eko Darmanto sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial. 

"Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media, red), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas