Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar di ppg.kemdikbud.go.id
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 ditutup hari ini, Selasa (12/9/2023) pukul 23.59 WIB, segera daftar di ppg.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 ditutup hari ini, Selasa (12/9/2023) pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 5343/B/GT.00.05/2023.
"Masa pendaftaran seleksi diperpanjang sampai dengan tanggal 12 September 2023 pukul 23.59 WIB. Bagi pendaftar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, dapat segera menyelesaikan proses tersebut hingga batas waktu yang sudah dijadwalkan," keterangan dalam surat pengumuman tersebut, dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id.
Bagi Anda yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, harap segera menyelesaikan proses tersebut di laman ppg.kemdikbud.go.id hingga batas waktu yang sudah dijadwalkan.
Nantinya, hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Gelombang 2 akan diumumkan pada 20 September 2023.
Baca juga: Kemendikbudristek Segera Umumkan Hasil Kelulusan PPG Prajabatan Gelombang 1
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.
Berikut syarat, cara daftar, tahapan seleksi dan jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 sebagai berikut:
Syarat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).