Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total Ada 27 Hari
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hari libur nasional 2024 sebanyak 17 hari dan cuti bersama 2024 ada 10 hari, berikut rinciannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari, jika digabungkan total 27 hari.
Baca juga: Pemerintah akan Ubah Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Terkait Hari Libur Nasional 2024
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," keterangan dalam SKB, dikutip dari setkab.go.id.
Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Selengkapnya, inilah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Libur Nasional 2024
Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih