Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Rp10,5 Triliun Disita, Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Hotel hingga Aset di Thailand

Gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama, diketahui punya aset di Thailand. Polisi telah menyita aset Fredy senilai Rp10,5 triliun.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aset Rp10,5 Triliun Disita, Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Hotel hingga Aset di Thailand
via TribunMedan.com/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Tampang gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama (kiri). Bareskrim Polri saat konferensi pers soal jaringan narkoba Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023) (kanan). 

TRIBUNNEWS.com - Sebanyak 39 anak buah gembong narkoba kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming, diamankan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan sindikat peredaran narkoba di Indonesia bermuara pada Fredy Pratama.

"Setelah dicek dan didalami melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelurusi bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang, Fredy Pramata," ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menambahkan, sindikat peredaran narkoba yang diotaki oleh Fredy Pratama ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dalam jumlah fantastis, mulai 100 hingga 500 kilogram.

"(Penyelundupan) dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," kata Wahyu.

Baca juga: PPATK Catat Perputaran Uang Gurita Bisnis Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun Sejak 2013

Selain menangkap kaki tangan Fredy Pratama, Bareskrim Polri juga telah menyita aset gembong narkoba tersebut senilai Rp10,5 triliun dalam periode 2020-2023.

Dari jumlah tersebut, polisi telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut jika dikonversikan ke nilai rupiah mencapai lebih dari Rp10,2 triliun.

"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara Rp10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," terang Wahyu.

Tak hanya barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga menyita aset-aset Fredy dan keluarganya berupa hotel, tanah, dan kendaraan yang berjumlah Rp111,83 miliar.

Rinciannya, tiga aset tanah dan bangunan di Malang dan satu aset di Surabaya, Jawa Timur; satu unit apartemen dan dua aset di Jakarta; sembilan aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; serta 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lalu, satu unit aset di Sleman, DIY; dan tiga aset di Bali.

Selain di Indonesia, Fredy juga diketahui memiliki aset di Thailand.

"Aset tersangka Frey Pratama di Thailand senilai Rp75 miliar," ungkap Wahyu.

Setelahnya, ada 13 unit kendaraan senilai Rp6,5 miliar milik Fredy Pratama yang juga disita.

Serta, 406 rekening dengan nilai Rp28,7 miliar.

Khusus uang tunai Fredy Pratama, Wahyu Widada mengatakan penyidik juga menyita sejumlah Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan di Polres Bandara Soekarno Hatta.

Apabila ditotal, seluruh aset, rekening, uang tunai, hingga barang bukti narkotika milik Fredy Pratama yang disita penyidik Polri mencapai Rp10.522.440.000.000.

"Total konversi narkotika dan aset sebesar Rp10,5 triliun," pungkas Wahyu.

Baca juga: Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Beraset Puluhan Triliun Buruan Polri, Diduga Ubah Wajah

Ratusan Orang Terkait Fredy Pratama Sudah Diamankan

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Dokumentasi Polri)

Selain 39 orang yang disebutkan Komjen Wahyu Widada, Polri telah mengamankan ratusan orang lainnya yang terafiliasi dengan Fredy Pratama.

Ratusan orang tersebut ditangkap pada periode 2020-2023.

Total, termasuk 39 orang yang baru ditangkap, sudah ada 884 tersangka dalam kasus narkoba yang terafiliasi Fredy Pratama.

"Jumlah tersangka pada periode 2020 sampai dengan 2023 adalah sebanyak 884 tersangka," terang Wahyu, Selasa.

Dari ratusan orang tersebut, termasuk Ratu Narkoba Palembang yang juga seorang selebgram, Adelia Putri Salma (APS).

Adelia diketahui berperan sebagai pihak yang menerima hasil kejahatan narkotika yang dilakukan sang suami, Kadafi, yang kini dipenjara di Lapas Nusakambangan.

"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba."

"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," beber Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.

Perputaran Bisnis Narkoba Fredy Capai Rp51 Triliun

Sejak 2013, perputaran uang jaringan bandar narkoba Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun.

Hal ini berdasarkan hasil temuan dari 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara, perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi, tercatat ada Rp51 triliun sepanjang 2013-2023," beber Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Irjen Aldery Teddy Benhard Sianipar, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Selasa.

Untuk mendeteksi aset-aset Fredy Pramata dan tersangja lainnya di luar negeri, khususnya Thailand, Aldery mengungkapkan pihaknya telag berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga.

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma si Ratu Narkoba Palembang Masuk dalam Jaringan Bandar Fredy Pratama

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir total 606 rekening yang diduga terafiliasi dengan Fredy.

Total saldo dari ratusan rekening tersebut mencapai Rp45 miliar.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia."

"Kemudian ada 2 perushaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," pungkas dia.

Sosok Fredy Pratama

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Fredy Pratama sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 silam.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Fredy diketahui sudah meninggalkan Indonesia sejak dirinya ditetapkan sebagai buron.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," ungkap Komjen Wahyu Widada, Selasa.

Fredy dikenal sebagai gembong narkoba yang memiliki banyak nama samaran.

Selama ini, Fredy dikenal dengan nama Fredy Pratama, Mimin, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming.

Ia juga kerap dikenal sebagai The Secret, Cassanova, Mojopahit, hingga Airbag untuk mengelabui polisi.

Selain menggunakan nama samara, Fredy diduga kuat mengubah identitas dan penampilannya demi bisa lepas dari kejaran pihak berwenang.

Baca juga: 800 Tersangka Ditangkap hingga 10,2 Ton Sabu Disita dari Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama

"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Selasa.

Diketahui, Fredy saat ini berusia 38 tahun.

Fredy Pratama diduga saat ini berada di Thailand dan mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas