Hari Demokrasi Internasional 15 September 2023, Berikut Sejarah dan Tema Peringatan Tahun Ini
Berikut ini sejarah singkat mengenai Hari Demokrasi Internasional yang diperingati pada 15 September 2023, adapun tema peringatannya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap 15 September.
Tahun ini, Hari Demokrasi Internasional jatuh pada Jumat, 15 September 2023.
Peringatan Hari Demokrasi Internasional bertujuan untuk meninjau keadaan demokrasi di seluruh dunia.
Adapun tema peringatan Hari Demokrasi Internasional 2023 adalah Memberdayakan Generasi Penerus.
Dihimpun dari United Nations, tema ini berfokus pada peran penting generasi muda dalam memajukan demokrasi dan memastikan bahwa suara mereka disertakan dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar pada dunia mereka.
Lantas, bagaimana sejarah Hari Demokrasi Internasional?
Baca juga: Sekjen Gerindra: Demokrasi di Indonesia adalah Pemilu Modern yang Sudah Disepakati
Sejarah Hari Demokrasi Internasional
Peringatan Hari Demokrasi Internasional ini dikeluarkan oleh PBB pada tahun 2007.
Saat itu 15 September diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional dengan tujuan mempromosikan peran pemerintah dalam menjaga demokrasi terbuka di antara semua negara anggota Piagam PBB.
Serta untuk merayakan sistem nilai-nilai yang didukung oleh demokrasi, memberikan warga negara kekuatan untuk membuat keputusan mengenai semua aspek kehidupan mereka.
Dikutip dari National Today, PBB juag berupaya untuk mengadvokasi masyarakat demokratis di seluruh dunia untuk emmantau pemilu dan memperkuat lembaga-lembaga demokrasi.
Sebagai informasi, gagasan mengenai peringatan Hari Demokrasi Internasional ini telah dibicarakan pada Deklarasi Universal oleh Persatuan Antar-Parlemen pada 15 September 1997.
Makna utama Hari Demokrasi Internasional adalah untuk menyadarkan masyarakat akan makna demokrasi yang sebenarnya dan mendorong mereka untuk memanfaatkan kekuatan yang datang dari demokrasi.
Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mengatakan 'Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas.'
(Tribunnews.com/Pondra)