Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Hari Ini Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada hari ini, Kamis (14/9/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Hari Ini Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada hari ini, Kamis (14/9/2023).

Menteri BUMN periode 2011-2014 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis (14/9) di Gedung KPK. Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Sedianya Dahlan Iskan diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023).

Namun, Dahlan Iskan saat itu tidak hadir dan mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang.

Baca juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina: KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Kamis Pekan Depan

"Kamis (7/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN Periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Berita Rekomendasi

Belum diketahui keterkaitan Dahlan Iskan dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dahlan.

KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Baca juga: BREAKING NEWS :KPK Periksa Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.

KPK mengeklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas