Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Berikut Rinciannya

Simak passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023, terdapat jumlah soal, bobot soal, nilai ambang batas peserta umum dan khusus.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Berikut Rinciannya
TRIBUN JABAR
Ilustrasi CPNS - Simak passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023, terdapat jumlah soal, bobot soal, nilai ambang batas peserta umum dan khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Nantinya, nilai ambang batas CPNS 2023 ini akan digunakan peserta sebagai acuan setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Setelah itu, peserta akan mengikuti SKD dengan menganut nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023.

Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2023?

Baca juga: Apakah SKCK jadi Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023?

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD ini terdiri dari tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

BERITA TERKAIT

Jumlah Soal Tes SKD

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Jadi, untuk keseluruhan tes SKD ini terdapat 110 soal yang harus dikerjakan.

Bobot Soal SKD CPNS 2023

Untuk materi TWK dan TIU jika menjawab dengan jawaban benar maka mendapat nilai 5.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas