Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Berlanjut, Agendanya Mendengar Tanggapan Penggugat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Rocky Gerung buntut dugaan penghinaan terhadap Jokowi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Berlanjut, Agendanya Mendengar Tanggapan Penggugat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengamat politik, Rocky Gerung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Rocky Gerung yang diajukan David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (14/9/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang beragenda mendengarkan tanggapan dari penggugat.

"Sidang pukul 11.00 di ruang sidang utama, para pihak belum hadir. Agenda penyampaian tanggapan dari penggugat dan tanggapan terhadap permohonan penggugat intervensi," kata Djuyamto dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Adapun sebelummya pengamat politik Rocky Gerung merespon sidang gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rocky mengatakan bahwa terkait agenda sidang itu dirinya tak merasa mendapat surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya atas gugatan tersebut.

Baca juga: Rocky Gerung Ditanya terkait Tujuan Ceramah hingga Maksud Pernyataan soal IKN hingga Omnibus Law

Bahkan dirinya tak segan mengungkapkan bahwa gugatan oleh David Tobing kepada dirinya itu tidak jelas alias absurd.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada undangan, absurd," kata Rocky ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Adapun dalam gugatan itu, Rocky Gerung digugat oleh David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Terkait sidang itu pada pada akhirnya memang tidak dihadiri oleh Rocky Gerung.

Baca juga: Sebelumnya Diadang Lawan, Rocky Gerung Kini Disambut Pendukung Setelah Diperiksa Polisi

Hal itu dikarenakan Rocky disebut belum menerima surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya.

Keadaan tersebut pun juga diungkapkan oleh Hakim Ketua Djuyamto pada saat memimpin jalannya sidang.

Menurut hakim, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas