Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siklus Rekrutmen ASN akan Lebih Cepat, Tak Perlu Setahun Sekali

Siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat. Hal tersebut menjadi salah satu transformasi dalam RUU ASN yang akan segera disahkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Siklus Rekrutmen ASN akan Lebih Cepat, Tak Perlu Setahun Sekali
Freepik
Dalam RUU ASN, pemerintah mengusung transformasi di 7 area. 

TRIBUNNEWS.COM - Siklus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan lebih cepat.

Hal tersebut menjadi salah satu transformasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang akan segera disahkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," ujar Anas, (13/9/2023) dikutip dari laman Menpan.

Untuk itu, percepatan siklus rekrutmen ASN ini dirancang agar tidak terjadi kekosongan formasi.

"Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," ujar Anas, dikutip dari laman Setkab RI.

Baca juga: 7 Transformasi dalam RUU ASN yang akan Disahkan November 2023

Sebelumnya, Anas mengatakan dalam RUU ASN pemerintah mengusung transformasi di 7 area.

Berita Rekomendasi

Salah satunya adalah siklus rekrutmen ASN tersebut.

Selain sistem rekrutmen, ada transformasi lainnya dalam RUU ASN.

"Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN," paparnya.

Terkait penuntasan tenagara honorer, saat ini Pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan kebijakan terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti," tambah Anas.

Anas menambahkan, pengesahan RUU ASN akan dilakukan sebelum akhir bulan November 2023.

"Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," tandasnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas