Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online, terancam 20 tahun penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Oknum guru SMP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjual komputer sekolah untuk judi online 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, nekat menjual komputer sekolah.

Peristiwa ini menggegerkan publik lantaran uang hasil penjualan diguanakan untuk judi online.

Apalagi itu dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini.

"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Relawan Sandi Uno Gelar Pelatihan Olahan Ayam di Pangandaran

Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.

Berita Rekomendasi

Dianggap Kasus Korupsi

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.

Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi. 

Pasalnya tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.

"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.

26 Komputer, 2 Laptop, 2 Proyektor Ludes

AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.

Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop hingga proyektor.

Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolahan tersebut.

"Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan dan dijual," kata Raden Iyus.

Baca juga: Balad Ganjar Bantu Warga Dusun di Kalipuncang Pangandaran Pengeboran Air Bersih hingga Mesin Pompa

Total Kerugian Kurang Lebih Rp 237 Juta

Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.

AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.

Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.

Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak tahun 2021.

Tersangka 2 Orang

Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.

GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.

Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran.
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran. (Tribun Jabar/Padna)

Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Curi Puluhan Komputer Sekolah demi Modal Judi Slot

Dilimpahkan ke Pengadila Tipikor, Ancaman 20 Tahun

Mengutip TribunJabar.id, Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

AR dan GS pun akan segera disidangkan.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah.

Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Soimah.

Kegiatan Belajar Terhambat

Dampak dari perbuatan AR, kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah itu menjadi terhambat.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Jumid mengatakan akibat perbuatan AR ini, pihaknya harus kerepotan untuk meminjam sejumlah laptop ke pihak lain.

Jumid mengungkapkan, sampai saat ini belum ada bantuan lain karena dalam prosesnya masih pengajuan.

"Kita, hanya bisa pinjam-meminjam saja," kata Jumid, Rabu (13/9/2023) dikutip dari TribunJabar.id.

Sekolah terpaksa meminjam dari guru-guru yang memiliki laptop.

Selain itu, pihaknya pun meminjam laptop dari media center Pemkab Pangandaran.

Ini dilakukan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya bisa berjalan dengan baik dan sukses.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani(Tribunjabar.id/Padna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas