Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online, terancam 20 tahun penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Oknum guru SMP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjual komputer sekolah untuk judi online 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, nekat menjual komputer sekolah.

Peristiwa ini menggegerkan publik lantaran uang hasil penjualan diguanakan untuk judi online.

Apalagi itu dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini.

"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Relawan Sandi Uno Gelar Pelatihan Olahan Ayam di Pangandaran

Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.

Berita Rekomendasi

Dianggap Kasus Korupsi

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.

Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi. 

Pasalnya tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.

"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.

26 Komputer, 2 Laptop, 2 Proyektor Ludes

AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas