Fakta-fakta Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online, terancam 20 tahun penjara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, nekat menjual komputer sekolah.
Peristiwa ini menggegerkan publik lantaran uang hasil penjualan diguanakan untuk judi online.
Apalagi itu dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini.
"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Relawan Sandi Uno Gelar Pelatihan Olahan Ayam di Pangandaran
Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.
Dianggap Kasus Korupsi
Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.
Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi.
Pasalnya tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.
"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.
26 Komputer, 2 Laptop, 2 Proyektor Ludes
AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.