Fakta-fakta Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online, terancam 20 tahun penjara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop hingga proyektor.
Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolahan tersebut.
"Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan dan dijual," kata Raden Iyus.
Baca juga: Balad Ganjar Bantu Warga Dusun di Kalipuncang Pangandaran Pengeboran Air Bersih hingga Mesin Pompa
Total Kerugian Kurang Lebih Rp 237 Juta
Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.
AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.
Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak tahun 2021.
Tersangka 2 Orang
Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.
GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.
Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Curi Puluhan Komputer Sekolah demi Modal Judi Slot
Dilimpahkan ke Pengadila Tipikor, Ancaman 20 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.