Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Ijazah untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan Cara Daftarnya

Ijazah yang diunggah saat pendaftaran CPNS 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Simak ketentuan ijazah di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketentuan Ijazah untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan Cara Daftarnya
IG @biropegkejaksaan
Biro Kepegawaian Kejaksaan menginformasikan sejumlah ketentuan ijazah yang benar sebagai syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS tahun 2023, termasuk CPNS Kejaksaan, akan dibuka 2 hari lagi, tepatnya pada 17 September 2023.

Untuk itu, pendaftar harus mempersiapkan dokumen persyaratan, salah satunya adalah ijazah.

Biro Kepegawaian Kejaksaan menginformasikan sejumlah ketentuan ijazah yang benar.

Tentunya, ijazah harus sesuai kualifikasi pendidikan.

Selain itu, pendaftar perlu memperhatikan hal berikut:

1. Pastikan telah memiliki ijazah

Baca juga: Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Sebagai tambahan informasi, SKL atau Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

2. Pastikan jenjang kualifikasi pendidikannya sesuai.

Misalnya ijazah S1 tidak bisa mendaftar pada kualifikasi pendidikan D3.

3. Pastikan program studi kamu termasuk dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman pembukaan nanti.

Cara Daftar CPNS Kejaksaan 2023

1. Buat akun SSCASN

Kunjungi sscasn.bkn.go.id kemudian pilih Daftar.

Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 di sscasn.bkn.go.id
Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 di sscasn.bkn.go.id (IG @biropegkejaksaan)

Baca juga: Berapa Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2023? Ada TWK, TIU, dan TKP, Ini Rincian Lengkapnya

2. Siapkan data pribadi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas