KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Bakal Ditahan?
KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumat (15/9/2023) yang berstatus tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumat (15/9/2023).
Eko Darmanto diketahui sudah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Terkait apakah KPK langsung melakukan penahanan usai memeriksa Eko Darmanto, Ali tak membeberkannya.
Dia hanya menyebut pemeriksaan sekarang masih berjalan.
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata dia.
Adapun Eko Darmanto telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.
Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko Darmanto.
"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto Jadi Momen Kemenkeu untuk Bersih-bersih
Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.