Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id

Simak cara membubuhkan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2023. Dapat dilakukan melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id
YouTube #ASNPelayanPublik
Cara pembubuhan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2023. Dapat dilakukan di laman SSCASN atau di meterai-elektronik.com 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membubuhkan Meterai Elektronik (e-Meterai) pada dokumen pendaftaran CPNS 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Penggunaan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2023 tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

Untuk dapat memiliki e-Meterai, calon peserta CPNS 2023 wajib melakukan pembelian terlebih dahulu.

Seluruh proses pembelian dan pembubuhan e-Meterai melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Untuk dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-Meterai, peserta wajib memiliki akun yang dapat dibuat dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: Ketentuan Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2023, Ukuran File di Bawah 1 Mb

Cara Membuat Akun e-Meterai

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Apabila telah memiliki akun dapat login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;

3. Klik 'Masuk';

4. Isi data diri yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya';

5. Pilih Jenis Seleksi dan klik 'Selanjutnya';

6. Isi formasi dengan memilih Instansi, Pendidikan, lokasi dan Jabatan Formasi yang akan dilamar;

7. Masukkan Captcha lalu klik 'Selanjutnya';

8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar dan klik 'Selanjutnya';

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas