Daftar CPNS 2023? 8 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui
Pendaftar CPNS hanya boleh memilih 1 formasi jabatan. Selain itu, masih ada hal lain yang wajib diketahui.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS tahun 2023 akan dibuka besok Minggu (17/9/023).
Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS, wajib mengetahui ketentuan yang berlaku.
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah poin yang wajib diketahui oleh pendaftar CPNS 2023:
1. Hanya boleh memilih 1 jabatan
Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
2. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL)
Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.
Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.
3. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS dan Berkas yang Diperlukan
4. Kualifikasi pendidikan
Sebagai contoh: ijazah S1 tidak bisa mendaftar pada kualifikasi pendidikan D3.
Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
5. Perhatikan persyaratan khusus