Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Syaratnya

Kemenag buka pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahap II, cek syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Syaratnya
Instagram @diktis_kemenagri
Kemenag buka pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahap II, cek syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis kembali membuka pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) tahun 2023.

Periode pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana PTKIS Tahap II dibuka mulai 13 sampai 27 September 2023.

Pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana Perguruan PTKIS Tahap II dilakukan melalui laman https://asaptki.kemenag.go.id.

PTKIS yang akan mendaftar Bantuan Sarana Prasarana Tahap II perlu mengunggah proposal dan memenuhi persyaratan lain.

Bantuan ini terdiri dari dua kategori yang terpisah, yakni Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS dan Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS.

Namun, kedua kategori bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang dengan nominal yang sama, yaitu sebesar Rp 100 juta per kampus.

Baca juga: Kemenag Siap Pinjamkan Seluruh Fasilitas Pendidikan Hingga KUA untuk Urusan Kepemiluan

Mengutip laman Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis Kemenag, berikut ini persyaratan pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana Perguruan PTKIS Tahap II:

Berita Rekomendasi

1. Surat permohonan bantuan;

2. Surat rekomendasi dari Kopertais;

3. Akte Notaris Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi;

4. Ijin pendirian institusi;

5. Sertifikasi Akreditasi Minimum BAN PT;

6. Surat pernyataan tidak menjadi bagian PT yang mengajarkan paham keagamaan yang intoleran dan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dari Perguruan Tinggi Bersangkuta;

7. Surat keterangan updating data EMIS Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas