Perhitungan Nilai TWK, TIU dan TKP dalam SKD CPNS 2023
TIU, TWK dan TKP dalam SKD CPNS 2023 mempunyai sistem penilaian masing-masing. Catat passing gradenya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftar CPNS 2023 nantinya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sementara itu, seleksi administrasi akan dibuka bersamaan dengan tahapan pendaftaran CPNS yakni besok Minggu, 17 September 2023.
Dalam SKD CPNS, ada 3 soal yang akan dikerjakan oleh peserta, yakni Test Wawasan Kebangsaan (TWK), Test Intelegensi Umum (TIU) dan Test Karakteristik Pribadi (TKP).
Tentunya, setiap tes mempunyai sistem penilaian masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Keputusan Menpan RB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
Berikut adalah sistem penilaiannya:
1. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5
Apabila salah atau tidak menjawab bernilai 0
2. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1
Kemudian nilai paling tinggi 5, dan apabila tidak menjawab bernilai 0.
Passing Grade SKD CPNS
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166