Resmi, Ini Syarat Daftar CPNS 2023 dan Formasi Lengkapnya
Berikut adalah syarat resmi untuk mendaftar CPNS 2023 dan formasi lengkap untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS akan dibuka pada besok Minggu, 17 September 2023.
Untuk itu, pelamar harus memperhatikan syarat pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mulai dari usia maksimal hingga persyaratan khusus yang perlu dicermati.
Melalui laman resminya, BKN menginformasikan syarat daftar CPNS 2023, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS dan Berkas yang Diperlukan
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.