Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen

Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk Jabatan Fungsional mulai dari pemadam kebakaran, penguji kendaraan bermotor pemula hingga dosen.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen
Istimewa
Ilustrasi PNS -- Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk jabatan fungsional, mulai dari pemadam kebakaran hingga dosen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 untuk sejumlah jabatan fungsional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) merilis syarat wajib tambahan dan penunjang.

Persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 ini memiliki bobot 25 persen.

Peserta CPNS 2023 hanya dapat menggunakan satu sertifikat sebagai penunjang nilai, setelah memenuhi persyaratan wajib.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini, dikutip dari Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 650 Tahun 2023.

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus

Persyaratan Wajib Tambahan:

1. Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran

Berita Rekomendasi

- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas

2. Pengamat Gunung Api

- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas

3. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama

- Sertifikat TOEFL yang berlaku dan berasal dari lembaga resmi penyelenggaraan tes TOEFL dengan skor minimal 550

4. Widyabasa Ahli Pertama

- Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) minimal peringkat Madya yang dikeluarkan 2 tahun terakhir

5. Dosen Lektor

- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted)(jumlah: 1)

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS 2023

6. Dosen Lektor Kepala

- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 2)

- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama (jumlah: 2)

7. Penguji Kendaraan Bermotor Pemula

- Sertifikat Otomotif yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dikecualikan bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK Otomotif

8. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama

- Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara

9. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil

- Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara

10. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama

- Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Baca juga: Ketentuan Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2023, Ukuran File di Bawah 1 Mb

11. Pranata Pencarian dan Pertolongan

1. Persyaratan administrasi:

a. Surat Keterangan Bukan Penyandang
Disabilitas

b. Usia 18 s.d 25 bagi pelamar yang tidak
memiliki sertifikat LSP Basarnas

c. Usia maksimal 40 bagi pelamar yang memiliki sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku

d. Diutamakan memiliki:

1) Sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku
2) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh
Basarnas; dan/atau
3) Sertifikat kompetensi terkait bidang SAR yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi lainnya yang diakui oleh Basarnas

2. Lulus Pemeriksaan Kesehatan:

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di rumah
sakit pemerintah dengan supervisi Basarnas.
Pemeriksaan kesehatan meliputi:

a. Tinggi badan minimum peserta perempuan
157 cm dan laki-laki 163 cm

b. Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan rentang
nilai 18 s.d 26
c. Pemeriksaan fisik lengkap

d. Pemeriksaan penunjang:

1) Rontgen Paru
2) Treadmill
3) Laboratorium darah lengkap, urine dan
narkoba

e. Buta warna

3. Lulus tes kesemaptaan

Tes kesemaptaan dilaksanakan dengan
menggunakan standar yang ditetapkan oleh
Basarnas. Nilai minimum tes kesamaptaan
adalah 40. Tes kesemaptaan meliputi:

a. Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter

b. Tes samapta B yang berupa:

1) Push up 1 menit
2) Sit up 1 menit
3) Pull up 1 menit

4. Tes kemampuan berenang sejauh 50 meter

5. Tes phobia ketinggian

6. Psikotes

*) Daftar selengkapnya silakan klik di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas