Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen

Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk Jabatan Fungsional mulai dari pemadam kebakaran, penguji kendaraan bermotor pemula hingga dosen.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen
Istimewa
Ilustrasi PNS -- Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk jabatan fungsional, mulai dari pemadam kebakaran hingga dosen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 untuk sejumlah jabatan fungsional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) merilis syarat wajib tambahan dan penunjang.

Persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 ini memiliki bobot 25 persen.

Peserta CPNS 2023 hanya dapat menggunakan satu sertifikat sebagai penunjang nilai, setelah memenuhi persyaratan wajib.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini, dikutip dari Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 650 Tahun 2023.

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus

Persyaratan Wajib Tambahan:

1. Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran

Berita Rekomendasi

- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas

2. Pengamat Gunung Api

- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas

3. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama

- Sertifikat TOEFL yang berlaku dan berasal dari lembaga resmi penyelenggaraan tes TOEFL dengan skor minimal 550

4. Widyabasa Ahli Pertama

- Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) minimal peringkat Madya yang dikeluarkan 2 tahun terakhir

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas