Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen
Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk Jabatan Fungsional mulai dari pemadam kebakaran, penguji kendaraan bermotor pemula hingga dosen.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
![Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pns_20170715_133927.jpg)
5. Dosen Lektor
- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted)(jumlah: 1)
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Daftar CPNS 2023
6. Dosen Lektor Kepala
- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 2)
- Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama (jumlah: 2)
7. Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
- Sertifikat Otomotif yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dikecualikan bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK Otomotif
8. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
- Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara
9. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
- Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara
10. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama
- Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Baca juga: Ketentuan Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2023, Ukuran File di Bawah 1 Mb
11. Pranata Pencarian dan Pertolongan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.