Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen
Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk Jabatan Fungsional mulai dari pemadam kebakaran, penguji kendaraan bermotor pemula hingga dosen.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
1. Persyaratan administrasi:
a. Surat Keterangan Bukan Penyandang
Disabilitas
b. Usia 18 s.d 25 bagi pelamar yang tidak
memiliki sertifikat LSP Basarnas
c. Usia maksimal 40 bagi pelamar yang memiliki sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku
d. Diutamakan memiliki:
1) Sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku
2) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh
Basarnas; dan/atau
3) Sertifikat kompetensi terkait bidang SAR yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi lainnya yang diakui oleh Basarnas
2. Lulus Pemeriksaan Kesehatan:
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di rumah
sakit pemerintah dengan supervisi Basarnas.
Pemeriksaan kesehatan meliputi:
a. Tinggi badan minimum peserta perempuan
157 cm dan laki-laki 163 cm
b. Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan rentang
nilai 18 s.d 26
c. Pemeriksaan fisik lengkap
d. Pemeriksaan penunjang:
1) Rontgen Paru
2) Treadmill
3) Laboratorium darah lengkap, urine dan
narkoba
e. Buta warna
3. Lulus tes kesemaptaan
Tes kesemaptaan dilaksanakan dengan
menggunakan standar yang ditetapkan oleh
Basarnas. Nilai minimum tes kesamaptaan
adalah 40. Tes kesemaptaan meliputi:
a. Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter
b. Tes samapta B yang berupa:
1) Push up 1 menit
2) Sit up 1 menit
3) Pull up 1 menit
4. Tes kemampuan berenang sejauh 50 meter
5. Tes phobia ketinggian
6. Psikotes
*) Daftar selengkapnya silakan klik di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023