Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Negara ICC yang Bakal Menangkap Netanyahu dan Gallant

Ini daftar negara-negara dari berbagai benua yang terikat oleh statuta ICC. Bisa tangkap Netanyahu dan Gallant?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Negara ICC yang Bakal Menangkap Netanyahu dan Gallant
Noam Revkin Fenton/Flash90
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (depan) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant mengadakan konferensi pers di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv, 16 Desember 2023. Ini daftar negara-negara dari berbagai benua yang terikat oleh statuta ICC. Bisa tangkap Netanyahu dan Gallant? 

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, kini menjadi buronan internasional.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Surat perintah ini dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di Gaza.

Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC, situasi bagi Netanyahu dan Gallant semakin sempit.

Menurut Jonathan Kuttab, seorang pengacara hak asasi manusia internasional, Statuta Roma yang membentuk ICC mencakup 124 negara pihak di enam benua.

Negara-negara ini terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.

“Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum,"

Berita Rekomendasi

"Mereka yang tidak menghormati hukum berarti mereka sendiri yang melanggar hukum,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.

Banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa (UE), telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Negara-negara ICC yang Mungkin Menangkap Netanyahu?

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh ICC menunjukkan bahwa konsekuensi hukum dapat menimpa mereka di negara-negara yang mengakui kewenangan ICC.

Netanyahu menanggapi tuduhan tersebut dengan menyebutnya sebagai anti-Semit.

Ini daftar negara-negara dari berbagai benua yang terikat oleh statuta ICC.

Negara-negara ini dapat berpotensi mengeksekusi surat perintah penangkapan jika Netanyahu dan Gallant memasuki wilayah mereka.

Baca juga: ICC Rilis Perintah Penangkapan Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Militer Hamas Atas Dugaan Kejahatan Perang

Simak daftarnya berikut ini.

  1. A
    Afganistan
    Albania
    Andorra
    Antigua dan Barbuda
    Argentina
    Bahasa Armenia
    Australia
    Austria
    Afrika Selatan
  2. B
    Bangladesh
    Barbados
    Belgia
    Belize
    Benin
    Bolivia
    Bosnia dan Herzegovina
    Botswana
    Brazil
    Bulgaria
    Burkina Faso
    Belanda
  3. C
    Chad
    Chili
  4. D
    Denmark
    Dominika
  5. E
    Ekuador
    El Salvador
    Estonia
  6. F
    Finlandia
  7. G
    Gabon
    Gambia
    Georgia
    Grenada
    Guatemala
    Guinea
    Guyana
  8. H
    Honduras
    Hongaria
  9. I
    Islandia
    Irlandia
    Italia
  10. J
    Jepang
    Jordania
    Jibuti
    Jerman
  11. K
    Kenya
    Kiribati
    Kamboja
    Kanada
    Kolumbia
    Komoro
    Kongo
    Kepulauan Cook
    Kosta Rika
    Kroasia
    Kroasia
  12. L
    Latvia
    Liberia
    Liechtenstein
    Lithuania
    Luksemburg
  13. M
    Madagaskar
    Malawi
    Maladewa
    Mali
    Malta
    Marshall Island
    Mauritius
    Meksiko
    Mongolia
    Montenegro
    Makedonia Utara
  14. N
    Namibia
    Nauru
    Nigeria
    Nigeria
    Norwegia
  15. P
    Palestina
    Panama
    Paraguay
    Peru
    Polandia
    Portugal
    Perancis
    Pantai Gading
  16. R
    Republik Korea
    Republik Moldova
    Rumania
    Republik Demokratik Kongo
    Republik Afrika Tengah
    Pantai Gading
    Republik Persatuan Tanzania
    Republik Dominika
  17. S
    Siprus
    Saint Kitts dan Nevis
    Saint Lucia
    Saint Vincent dan Grenadines
    Samoa
    San Marino
    Senegal
    Serbia
    Seychelles
    Sierra Leone
    Slowakia
    Slovenia
    Selandia Baru
    Spanyol
    Suriname
    Swedia
    Swiss
    Siprus
  18. T
    Tajikistan
    Timor Leste
    Trinidad dan Tobago
    Turki
    Tanjung Verde
  19. U
    Uganda
    Uruguay
  20. V
    Vanuatu
    Venezuela
  21. Y
    Yunani
  22. Z
    Zambia

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas