Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Nurul Ghufron Soal Dugaan Pimpinan KPK Temui Tahanan Kasus Suap MA

dalam beberapa waktu ke depan, Dewas kemungkinan bakal mengklarifikasi dugaan pertemuan salah satu pimpinan KPK dengan tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait dugaan pimpinan yang menemui tahanan kasus suap Mahkamah Agung (MA) di lantai 15 Gedung Merah Putih.

"Ikuti saja prosedur ketentuan yang akan atau sedang dilakukan oleh Dewas mohon menunggu di Dewas saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Nurul Ghufron menyebut, dalam beberapa waktu ke depan, Dewas kemungkinan bakal mengklarifikasi dugaan pertemuan salah satu pimpinan KPK dengan tersangka.

Kendati demikian, Nurul Ghufron mengaku dirinya tidak mengetahui siapa pimpinan yang bertemu dengan tersangka. 

“KPK tak boleh bohong, saya tidak tahu,” kata dia.

Adapun sebelumnya sosok Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diisukan menjadi pimpinan lembaga antirasuah yang mengundang tahanan ke ruang komisioner di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Johanis Tanak pun memberikan pembelaan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan," kata Johanis Tanak singkat saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Johanis Tanak juga membantah bahwa dirinya tidak mengetahui perihal agenda pertemuan itu. 

Sebab, ketika waktu pertemuan tersebut, dirinya tengah pergi latihan menembak.

"Iya karena setelah pertemuan dengan TNI dan doorstop, saya pergi latihan menembak, saya tidak tahu adanya petemuan tersebut," kata Johanis Tanak.

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho telah mengungkapkan identitas tahanan yang disinyalir mengunjungi pimpinan di lantai 15.

Menurut laporan yang dia terima, sosok tersebut adalah mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri Yudianto adalah salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas