Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPS Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Gaji

BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
zoom-in BPS Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Gaji
casn.bps.go.id
BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya. 

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023.
Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023. (daftar-sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023 di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BPS 2023

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Dokumen persyaratan terdiri dari:

- Surat lamaran

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Rekomendasi Untuk Anda

- Surat pernyataan 5 (lima) poin

- Ijazah

- Transkip Nilai

- Surat keterangan pengalaman bekerja

- Pas foto

- Pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas dan video singkat

- Bagi pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.

3. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas