Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan

Berikut adalah rincian daftar jabatan dan tugas dari 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan
IG @bkngoidofficial
Total ada 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023. Satu di antaranya adalah Ahli Pertama - Arsiparis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pengarsipan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk Tenaga Teknis.

Total ada 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

Satu di antaranya adalah Ahli Pertama - Arsiparis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pengarsipan.

Berikut adalah rincian daftar jabatan dan tugasnya, dikutip dari Surat BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

1. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca juga: BKN Buka 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Gaji dan Kualifikasi Pendidikannya

2. Jabatan: Ahli Pertama - Arsiparis

Rekomendasi Untuk Anda

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Jabatan: Terampil - Arsiparis

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4. Jabatan: Ahli Pertama - Pustakawan

Tugas: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

5. Jabatan: Terampil - Pranata Komputer

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

6. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Komputer

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas