Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan

Berikut adalah rincian daftar jabatan dan tugas dari 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan
IG @bkngoidofficial
Total ada 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023. Satu di antaranya adalah Ahli Pertama - Arsiparis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pengarsipan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk Tenaga Teknis.

Total ada 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

Satu di antaranya adalah Ahli Pertama - Arsiparis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pengarsipan.

Berikut adalah rincian daftar jabatan dan tugasnya, dikutip dari Surat BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

1. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca juga: BKN Buka 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Gaji dan Kualifikasi Pendidikannya

2. Jabatan: Ahli Pertama - Arsiparis

BERITA TERKAIT

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Jabatan: Terampil - Arsiparis

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4. Jabatan: Ahli Pertama - Pustakawan

Tugas: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

5. Jabatan: Terampil - Pranata Komputer

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas