Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023, Beserta Link Downloadnya

Berikut format surat lamaran CPNS Kejaksaan 2023, beserta link downloadnya, sebagai syarat pendaftaran yang ditunjukan kepada Jaksa Agung.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Format Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023, Beserta Link Downloadnya
Instagram @biropegkejaksaan
Pembukaan pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 - Berikut format surat lamaran CPNS Kejaksaan 2023, beserta link downloadnya, sebagai syarat pendaftaran yang ditunjukan kepada Jaksa Agung. 

4. Diisi dengan Tempat dan Tanggal Lahir. Tempat lahir yang ditentukan adalah setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II yakni Kabupaten atau Kota.

Dalam hal tempat lahir pada KTP ataupun Ijazah bukan merupakan Kabupaten/Kota, maka format penulisannya adalah:

Nama Tempat Lahir (Sesuai KTP) atau Nama Tempat Lahir (sesuai ijazah) Nama tempat lahir (setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II)/tanggal lahir,

Contoh: si A yang lahir pada tanggal 10 Januari 2000, tempat lahirnya pada KTP tertulis daerah tingkat Desa yakni Sindangsari, sedangkan pada ijazah tertulis daerah tingkat Kecamatan yakni Majenang, padahal Pemerintah Daerah Tingkat II daerah itu adalah Cilacap, maka penulisan dalam kolom ini, menjadi: Sindangsari (sesuai KTP)

Atau Majenang (sesuai Ijazah) atau Cilacap (sesuai Pemerintah Daerah Tingkat II)/10 Januari 2000.

Baca juga: Syarat Daftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2023 dan Tata Cara Pendaftaran

5. Diisi Laki-Laki atau Perempuan;

6. Diisi dengan jenjang pendidikan. Khusus untuk S-1 dan D-3 dengan dilengkapi dengan program studinya.

Berita Rekomendasi

7. Diisi dengan jabatan yang dilamar.

8. Diisi dengan alamat lengkap sesuai KTP.

9. Diisi dengan alamat domisili atau tempat tinggal saat lamaran dibuat atau alamat lain selain KTP yang dianggap sebagai tempat tinggal.

10. Diisi dengan nomor Handphone yang aktif (upayakan dengan nomor yang tersambung dengan Whatsapp).

11. Cukup satu dokumen yang dicantumkan, yakni antara KTP atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan.

12. Dipilih sesuai dokumen yang dimiliki.

13. Dipilih sesuai dokumen yang dimiliki.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas