Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Diduga Kecipratan Rp 16 Miliar

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar disebut-sebut meraup Rp 16 miliar lebih dari korupsi tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Diduga Kecipratan Rp 16 Miliar
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Mantan dirut tersebut menjadi terdakwa setahun setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Dalam dakwaannya, Emirsyah Satar disebut-sebut meraup Rp 16 miliar lebih dari korupsi tersebut.

Uang tersebut merupakan total dari dua mata uang berbeda, yakni USD 200 ribu yang dikonversikan menjadi Rp 3,074 miliar dan SGD 1,18 juta atau Rp 13,3 miliar.

"Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Emirsyah Satar sebesar USD 200.000 dan sebesar SGD 1.181.763," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Selain itu, perbuatannya juga diduga menguntungkan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi:

  • Agus Wahjudo sebesar USD 1.222.315
  • Soetikno Soedarjo sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR 4.344.363,19
  • Hadinoto Soedigno sebesar USD 2.302.974 dan EUR 477.560,00
  • Menguntungkan Bombardier seluruhnya sebesar USD 33.916.003,80
  • Menguntungkan ATR seluruhnya sebesar USD 6.214.300 (terdiri atas USD 3.089.300 dari Garuda dan USD 3.125.000 dari Citilink)
  •  Menguntungkan EDC/ Aiberta SAS seluruhnya sebesar USD 105.175.161.
Berita Rekomendasi

Sementara pihak-pihak tersebut meraup untung, negara justru merugi secara perekonomian hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Masih Ditahan di Penjara Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Di antaranya, kerugian itu terdiri dari USD 370 juta lebih akibat pengoperasian pesawat CRJ-1000 dan USD 210 juta lebih pengoperasian pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Kemudian USD 28 juta lebih akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Citilink Indonesia.

Dugaan kerugian perekonomian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun lalu.

"Sesuai hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara Sub-100 Seaters CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan 2021 tanggal 13 Juni 2022 oleh BPKP," kata jaksa.

Kerugian itu bermula dari adanya pengaturan dalam tender pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.

Sebagai Dirut Garuda Indonesia kala itu, Emirsyah Satar diduga bersekongkol dengan Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan merangkap selaku Direktur Produksi pada PT Citilink Indonesia dan Soetikno Soedarjo selaku Comercial Advisory Bombardier dan ATR untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

"Padahal jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, Emsirsyah Satar dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas