Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan CPNS 2023 di Mahkamah Agung RI, Ini Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Inilah daftar lowongan CPNS 2023 di Mahkamah Agung RI, simak jumlah formasi, persyaratan hingga tata cara pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lowongan CPNS 2023 di Mahkamah Agung RI, Ini Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Inilah daftar lowongan CPNS 2023 di Mahkamah Agung RI, simak jumlah formasi, persyaratan hingga tata cara pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi tentang syarat hingga cara pendaftaran CPNS 2023 di Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan pengumuman nomor 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023, Mahkamah Agung membuka lowongan CPNS pada tahun ini berjumlah 1.669 formasi.

Jabatan yang tersedia yaitu Ahli Pertama - Pranata Peradilan hingga Klerek - Analis Perkara Peradilan.

Lowongan CPNS di Mahkamah Agung tersedia bagi para lulusan S1, yang terbagi atas kategori Putra/Putri Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hingga Umum.

Tahapan pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Ada beberapa kriteria dan tata cara pendaftaran yang harus diikuti oleh peserta CPNS berikut ini.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Mahkamah Agung RI

Berita Rekomendasi

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Masih berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Perserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak memiliki atau berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas