Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan
Jadwal masa sanggah beserta ketentuan dan cara mengajukan sanggahan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
![Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-seleksi-cpns-2018-di-kementerian-panrb2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal, ketentuan dan cara mengajukan sanggahan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.
Pada pelaksaan seleksi CPNS 2023, terdapat tahapan masa sanggah.
Adapun masa sanggah seleksi CPNS 2023 dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.
Untuk diketahui, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah juga waktu oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca juga: Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?
Ketentuan Masa Sanggah dan Cara Ajukan Sanggahan
Berikut ini ketentuan masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan CPNS 2023, dikutip dari laman resmi SSCASN:
1. Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan cara:
- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,
- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
2. Sanggahan Hasil SKB
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.