Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pemeriksaan Saksi Rafael Alun Dijadwalkan 2 Kali Seminggu

Eksepsi ditolak, sidang terdakwa Rafael Alun dilanjutkan pemeriksaan saksi, dijadwalkan digelar dua kali seminggu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Pemeriksaan Saksi Rafael Alun Dijadwalkan 2 Kali Seminggu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Eksepsi ditolak, sidang terdakwa Rafael Alun dilanjutkan pemeriksaan saksi, dijadwalkan digelar dua kali seminggu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Untuk itu, perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut akan dilakukan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rafael Alun akan digelar dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin dan Rabu.

Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023).
Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Selasa (18/9/2023). (YouTube Kompas TV)

Sidang pertama rencananya dilangsungkan pada Senin, 25 September 2023.

"Karena ini kan banyak sidang di tipikor jadi kita mengatur dengan baik jadwalnya, jangan bentrokan dengan jadwal sidang yang lain. Jadi kita coba jadwal hari Senin dan hari Rabu, dua kali seminggu. Gitu ya penasihat hukum," kata hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).

"Siap, Yang Mulia," jawab satu tim penasihat hukum.

"Jadi kita mulai Senin depan tanggal 25 September. Jadi kita jadwal penunut umum tanggal 25 September, dan nanti saksinya tolong diatur ya. Makanya langsung kita tetapkan dua hari itu, Senin dan Rabu supaya nanti diatur saksinya," lanjut hakim.

Berita Rekomendasi

"Siap, Yang Mulia," timpal jaksa KPK.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. 

Total uang yang diterima mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael Alun melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Kolase foto Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Kolase foto Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tak hanya itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas