Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPPK Kemenhub 2023, Dibuka untuk Lulusan SMK, D2, D3, S1 hingga S2

Simak syarat daftar PPPK Kemenhub 2023. Terdapat 1.233 formasi bagi lulusan SMK, D2, D3, D4, S1 hingga S2.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar PPPK Kemenhub 2023, Dibuka untuk Lulusan SMK, D2, D3, S1 hingga S2
cpns.dephub.go.id
Syarat daftar PPPK Kemenhub 2023. Tersedia 1.233 formasi dengan rincian 803 jabatan teknis, 163 jabatan dosen dan 267 tenaga kesehatan bagi lulusan SMK, D2, D3, D4, S1 hingga S2. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2023.

Pada seleksi PPPK 2023, Kemenhub menyediakan sebanyak 1.233 formasi yang terdiri dari 803 jabatan teknis, 163 jabatan dosen dan 267 tenaga kesehatan.

Dari total formasi PPPK Kemenhub 2023 tersebut dapat diisi oleh lulusan mulai dari SMK, D2, D3, D4, S1 hingga S2.

Selain itu, pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 dibuka untuk peserta umum dan penyandang disabilitas.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran seleksi PPPK Kemenhub 2023 akan mulai dibuka pada 20 September 2023.

Bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mendaftar PPPK Kemenhub 2023 dengan syarat sebagai berikut:

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Dibuka Mulai 20 September 2023

Syarat Daftar Seleksi PPPK Kemenhub 2023

BERITA REKOMENDASI

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas