Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, Lengkap dengan Tugas dan Gajinya

Berikut daftar 9 formasi jabatan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, lengkap dengan tugas dan gajinya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, Lengkap dengan Tugas dan Gajinya
Instagram @bkngoidofficial
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 - Inilah daftar 9 formasi jabatan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, lengkap dengan tugas dan gajinya yang tercantum dalam Surat BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023. 

4. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Komputer

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Rentang penghasilan: Rp8.101.650,00 - Rp9.403.380,00

5. Jabatan: Ahli Pertama - Pustakawan

Tugas: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Rentang penghasilan: Rp8.081.650,00 - Rp9.383.380,00

6. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

BERITA TERKAIT

Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Rentang penghasilan: Rp8.101.650,00 - Rp9.403.380,00

7. Jabatan: Terampil - Arsiparis

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Rentang penghasilan: Rp6.507.600,00 - Rp7.720.628,00

8. Jabatan: Terampil - Pranata Komputer

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas