Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Hak serta Kewajibannya

Inilah perbedaan alur pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, lengkap dengan perbedaan hak serta kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Hak serta Kewajibannya
Freepik
ilustrasi cpns - Inilah perbedaan alur pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, lengkap dengan perbedaan hak serta kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut alur pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Daftar CPNS dan PPPK secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Pada tahun ini tersedia 572.299 formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, yang terbagi atas 28.903 untuk lowongan CPNS, dan 543.396 PPPK.

PPPK terbagi menjadi tiga, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, hingga PPPK Tenaga Teknis.

Simak alur pendaftaran beserta dokumen persyaratannya berikut ini.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS-PPPK di SSCASN dan Link Kementerian

Alur Pendaftaran CPNS 2023

Rekomendasi Untuk Anda

1. Peserta melakukan pendaftaran akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id

Peserta akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan saat pendaftaran.

2. Kemudian peserta bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran formasi

Peserta diminta mengisi biodata, memilih jenis formasi, hingga mencetak kartu pendaftaran

3. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahap seleksi administrasi

Pihak panitia akan memverifikasi data pelamar.

4. Berikutnya peserta melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi

Peserta yang lolos seleksi administrasi nantinya harus mengikuti seleksi kompetensi seperti ujian SKD dan SKB untuk menentukan kelolosannya

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas