Daftar CPNS Apakah Bisa Lamar Lebih dari 1 Jabatan?
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka besok Rabu (20/9/2023). Apakah pendaftar CPNS dapat melamar lebih dari 1 jabatan?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka besok Rabu (20/9/2023).
Pendaftaran dilaksanakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Lantas, apakah pendaftar CPNS dapat melamar lebih dari 1 jabatan?
Pada seleksi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Artinya, pendaftar CPNS tidak dapat melamar lebih dari 1 jabatan.
Baca juga: BKN Buka 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Gaji dan Kualifikasi Pendidikannya
Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023
1. Bisa mengganti instansi yang dipilih.
Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"
Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.
2. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri.
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
3. Pengisian Nama.
Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
4. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar.