Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar CPNS Apakah Bisa Lamar Lebih dari 1 Jabatan?

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka besok Rabu (20/9/2023). Apakah pendaftar CPNS dapat melamar lebih dari 1 jabatan?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar CPNS Apakah Bisa Lamar Lebih dari 1 Jabatan?
Freepik
Ilustrasi cpns - Apakah pendaftar CPNS dapat melamar lebih dari 1 jabatan? 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka besok Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran dilaksanakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Lantas, apakah pendaftar CPNS dapat melamar lebih dari 1 jabatan?

Pada seleksi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Artinya, pendaftar CPNS tidak dapat melamar lebih dari 1 jabatan.

Baca juga: BKN Buka 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Gaji dan Kualifikasi Pendidikannya

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023

1. Bisa mengganti instansi yang dipilih.

Berita Rekomendasi

Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"

Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.

2. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri.

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

3. Pengisian Nama.

Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

4. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas