Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa
Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate kerap diajak bepergian ke luar negeri, di antaranya ke tiga negara Eropa. Akomodasi dibayar negara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.C0M, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap adik eks Menkominfo Johnny G Plate turut menikmati fasilitas negara.
Sang adik yang bernama Gregorius Alex Plate kerap diajak Johnny G Plate bepergian ke luar negeri, di antaranya ke tiga negara Eropa, Spanyol, Perancis, dan Inggris.
Bepergian ke luar negeri itu dilakukan dalam rangka perjalanan dinas dan difasilitasi BAKTI Kominfo.
Padahal, Gregorius Alex Plate bukanlah pegawai negeri yang berhak difasilitasi negara.
"Saudara tahu dia bukan pegawai negeri di Kominfo ya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sespri Johnny G Plate Hingga Office Boy Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS BAKTI Kominfo
"Iya pak," jawab Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
Menurut Happy Endah, keikutsertaan Gregorius bahkan merupakan permintaan langsung dari Johnny G Plate.
"Biasanya (Johnny G Plate) malah menanyakan atau meminta Pak Alex ikut, masuk dalam tim," ujarnya.
Meski perjalanan dinas itu karena undangan dari berbagai pihak, namun sebagian akomodasinya dibiayai dari anggaran BAKTI Kominfo.
Anggaran yang digelontorkan BAKTI mencapai Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Jadi Terdakwa Baru Kasus Johnny G Plate Dkk, Kurir Saweran BTS Kominfo Segera Disidang
Uang tersebut hanya cukup untuk pegangan sehari-hari rombongan Johnny G Plate, termasuk Gregorius Alex Plate selama di Eropa.
"Untuk perjalanan rangkaian Eropa tiga negara total pengeluaran dari angaran BAKTI 2.683.882.523. Dari BAKTI uangnya sudah habis untuk uang harian dan makan," ujar Latifah Hanum, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI Kominfo dalam persidangan yang sama.
Sedangkan untuk akomodasi hotel dibiayai para rekanan proyek BTS 4G.
Uang Rp 621 juta diperoleh dari Irwan Hermawan.
Dia sebelumnya diketahui telah mengumpulkan uang dari pihak konsorsium dengan kedok fee 10 persen.
Kemudian Rp 538 juta diperoleh dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Dia merupakan pihak subkontraktor yang menginduk kepada konsorsium Fiberhome Indonesia.
"Total 538.500.000," kata Latifah Hanum.
"Itu yang ke Barcelona ya yang ditanggung Jemy?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Betul. Untuk yang di Prancis dan Inggris secara total 621.200.000, Irwan Hermawan," katanya.
Sekadar informasi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, jaksa mengahdirkan 9 orang saksi.
Kesembilan saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.