Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi CPNS BRIN 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut informasi formasi CPNS BRIN 2023 beserta syarat dan cara daftarnya di SSCASN.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Formasi CPNS BRIN 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
brin.go.id
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) - Berikut informasi formasi CPNS BRIN 2023 beserta syarat dan cara daftarnya di SSCASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi CPNS 2023.

BRIN membuka formasi CPNS untuk kebutuhan umum dan khusus yang meliputi cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putra/putri wilayah papua.

Total formasi CPNS BRIN 2023 adalah 500 peneliti ahli muda dengan kualifikasi pendidikan S3.

Jabatan Peneliti Ahli Muda bertugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada organisasi litbangjirap guna mencari solusi atas masalah, menganalisis hasil, menyampaikan hasil, yang menjadi topik kegiatan pada tingkatan dasar.

Rentang gaji Peneliti Ahli Muda yaitu Rp 7 juta sampai Rp 11 juta.

Berikut ini informasi syarat dan cara daftar serta dokumen pendaftaran CPNS BRIN 2023 sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman B-29113/II.2/KP.01.01/9/2023 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BRIN 2023.

Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi

Syarat Umum Pelamar CPNS BRIN 2023

Berita Rekomendasi

1. WNI;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas