KPK Bakal Eksplorasi Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi
Apabila lewat pemeriksaan saksi terungkap dugaan keterlibatan Ernie Meike semakin kuat, maka tim JPU KPK bakal membuat laporan penuntutan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeksplorasi dugaan keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, turut menerim gratifikasi bersama sang suami.
Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Maka itu, dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan mengembangkan dugaan keterlibatan Ernie Meike lewat agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Iya, jadi misalnya gini, nanti, di saksi-saksi itu bakal lebih digali, dieksplor, apa saja perbuatannya. Perbuatan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana ini, gitu kan," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).
"Orang baru maksudnya ya, bukan terdakwanya, kalau terdakwa kan sudah jelas memang dieksplor, yang ini (Ernie Meike, red) juga akan dieksplor," sambung Brigadir Jenderal Polisi tersebut.
Apabila lewat pemeriksaan saksi terungkap dugaan keterlibatan Ernie Meike semakin kuat, maka tim JPU KPK bakal membuat laporan penuntutan.
"Jadi, kembali saya sampaikan ya bahwa ketika di persidangan itu ditemukan peristiwa baru atau tindakan-tindakan dari setiap orang yang tadinya bukan terdakwa tetapi diidentifikasi ditemukan bahwa ada tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tentu akan dibuatlah nanti laporan perkembangan penuntutan," jelas Asep.
Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.