Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Rugi Rp 9,3 T, Ini Aliran Dana Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Seret Eks Dirut Garuda

Begini aliran dana korupsi pengadaan pesawat Garuda yang merugikan negara mencapai Rp 9,3 triliun dan menyeret nama eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Negara Rugi Rp 9,3 T, Ini Aliran Dana Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Seret Eks Dirut Garuda
Wartakota/henry lopulalan
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, yakni mantan VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Awibowo, mantan VP Aircraft Management Garuda Indonesia Batara Silaban dan karyawan Garuda Indonesia Achirina. Begini aliran dana korupsi pengadaan pesawat Garuda yang merugikan negara mencapai Rp 9,3 triliun dan menyeret nama eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan terhadap Emirsyah.

Jaksa mengatakan akibat perbuatan Emirsyah, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai 609 juta dolar AS atau Rp 9,3 triliun.

Adapun tindakan Emirsyah menurut jaksa yaitu pengaturan tender untuk memenangi perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Jaksa pun turut merinci kerugian negara akibat perbuatan Emirsyah yaitu pengoperasian pesawat CRJ-1000 yang ditaksir mencapai 370 juta dolar dan pengoperasian pesawat ATR72-600 dengan rincian kerugian hingga Rp 210 juta dolar AS.

Selanjutnya, 28 juta dolar AS lebih akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh anak usaha Garuda Indonesia yakni PT Citilink Indonesia.

Berita Rekomendasi

Jaksa mengatakan bahwa rincian pengoperasian pesawat ini dari rentang tahun 2011-2021 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2022.

"Sesuai hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara Sub-100 Seaters CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan 2021 tanggal 13 Juni 2022 oleh BPKP," kata jaksa.

Di sisi lain, jaksa menyebut bahwa dari perkara korupsi ini, Emirsyah kecipratan uang sebesar Rp 16 miliar lebih.

Adapun rinciannya yaitu 200 ribu dolar AS yang dikonversikan menjadi Rp 3,074 miliar dan 1,18 juta dolas Singapura atau Rp 13,3 miliar.

"Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Emirsyah Satar sebesar USD 200.000 dan sebesar SGD 1.181.763," kata jaksa.

Aliran dana yang mencapai Rp 9,3 triliun itu tidak hanya diterima oleh Emirsya saja tetapi beberapa orang dan korporasi yaitu:

  • Agus Wahjudo sebesar USD 1.222.315
  • Soetikno Soedarjo sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR 4.344.363,19
  • Hadinoto Soedigno sebesar USD 2.302.974 dan EUR 477.560,00
  • Menguntungkan Bombardier seluruhnya sebesar USD 33.916.003,80
  • Menguntungkan ATR seluruhnya sebesar USD 6.214.300 (terdiri atas USD 3.089.300 dari Garuda dan USD 3.125.000 dari Citilink
  • Menguntungkan EDC/ Aiberta SAS seluruhnya sebesar USD 105.175.161.

Konstruksi Perkara

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indoensia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indoensia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Perkara ini berawal ketika Emirsyah masih menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Dirinya diduga bersekongkol dengan Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan merangkap selaku Direktur Produksi pada PT Citilink Indonesia dan Soetikno Soedarjo selaku Comercial Advisory Bombardier dan ATR untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

"Padahal jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service," kata jaksa.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Indonesia Bocorkan Rahasia Perusahaan untuk Atur Bidding Vendor Pesawat

Akibat perbuatannya, Emirsyah Satar dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tepatnya setahun lalu pada 27 Juni 2022, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah Soetikno Soedarjo ditetapkan terlebih dahulu.

Emirsyah juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miiar subsider tiga bulungan penjara pada 8 Mei 2020 lalu dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas