Syarat CPNS KPK 2023 dan Cara Daftar di SSCASN, Dibuka 25 Jabatan dan 214 Formasi
Inilah syarat CPNS KPK 2023 dan cara daftarnya di SSCASN. CPNS KPK 2023 dibuka untuk 25 jabatan dan 214 formasi yang dibagi tiga kategori pelamar.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar CPNS KPK 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi CPNS 2023 pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Syarat CPNS KPK 2023 dibedakan sesuai jabatan yang dilamar.
Pendaftaran CPNS KPK 2023 dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Ada 214 formasi CPNS KPK 2023 yaitu 191 untuk umum, 21 untuk pelamar cumlaude, dan 2 untuk pelamar putra/i Papua/Papua Barat.
CPNS KPK 2023 dibuka untuk mengisi 25 jabatan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D3 dan S1.
Selengkapnya, simak syarat dan cara daftar CPNS KPK 2023 di bawah ini.
Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi
Syarat Pendaftaran:
1. WNI;
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.