Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pelamar PPPK Kominfo 2023, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023

Berikut ini syarat pelamar PPPK Kominfo 2023. Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 akan dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Pelamar PPPK Kominfo 2023, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023
Kemenkominfo/Instagram
Pengumuman pendaftaran PPPK Kominfo 2023 -- Berikut ini syarat pelamar PPPK Kominfo 2023, yang akan dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 2023.

Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 akan dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023 di laman SSCASN.

Pelamar PPPK Kominfo 2023 dibedakan berdasarkan alokasi pelamar umum dan khusus untuk 1.286 formasi.

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus yaitu Tenaga Honorer Kategori 11 (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada tempat bekerja saat mendaftar.

Kategori pelamar khusus termasuk tenaga non-ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Selengkapnya, simak syarat PPPK Kominfo 2023 di bawah ini.

Baca juga: Formasi PPPK Teknis Kemendagri 2023 untuk D4 hingga S1 dan Tugasnya

Syarat PPPK Kominfo 2023:

BERITA REKOMENDASI

1. WNI;

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas