TB Hasanuddin: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Hanya Dimungkinkan Dalam Keadaan Darurat Militer
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Hasanuddin menegaskan, sebaiknya acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini, yakni UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Kemudian diatur juga dalam PP RI no 39/ 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI , Pasal 21 (1) a: Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.
"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (19/9/2023).
Hasanuddin juga mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima.
Sebab, dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah," ujarnya.
"Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," imbuhnya.
Namun begitu, Hasanuddin mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan
bila terjadi seperti di Pasal 60, yang berbunyi:
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," tandasnya.
Baca juga: Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang Diyakini Berimbas Pada Banyaknya Prajurit Nonjob
Sebelumnya, Komisi I DPR menilai opsi perpanjangan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sebagai opsi terbuka.
Mengingat keduanya akan memasuki masa pensiun pada November 2023.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Namun demikian, Meutya mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji opsi perpanjangan masa jabat Panglima TNI dan KSAD.
Sejauh ini, lanjut Meutya, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.
Baca juga: Perpanjang Usia Pensiun KSAD & Panglima TNI Dinilai Buat Pengelolaan Karier Prajurit Makin Kompleks
"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," ungkap Meutya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.