Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Sebut Pengusaha Diperiksa Pajak karena Dukung Dirinya, Staf Khusus Menkeu Bantah

Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anies Baswedan Sebut Pengusaha Diperiksa Pajak karena Dukung Dirinya, Staf Khusus Menkeu Bantah
Ist via Kontan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Yustinus Prastowo langsung merespons tudingan Anies Baswedan yang menyebut seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo langsung merespons tudingan Anies Baswedan yang menyebut seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis.

Hal itu disampaikan bacapres Anies Baswedan saat memghadiri kegiatan di Universitas Gadjah Mada, Selasa malam (19/9/2023).

"Pak @aniesbaswedan ysh, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, kami sampaikan tanggapan," tulis Yustinus dalam aplikasi X (dahulu Twitter) pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Anies Baswedan Bongkar Tak Ada Pengusaha Besar yang Berani Dekat dan Bantu: Fakta di Lapangan Begitu

Pihaknya memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa didasarkan pada undang-undang, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.

Ia menjelaskan, pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak (WP) memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data atau informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji.

Karena itu, ia menyanggah apa yang disampaikan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Saat Anies Sentil Pemerintah soal Kasus Rempang: Seharusnya Bukan Hanya Selera Presiden dan Menteri

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik," kata dia. 

Yustinus menuliskan, praktik terbaik DJP, meskipun WP masuk kategori pemeriksaan, tetap dilakukan imbauan agar melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak terutang secara sukarela. 

"Dengan demikian kami klarifikasi, informasi yang Bapak terima perlu diperjelas dan tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar," lanjut dia. 

Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai. 

DJP adalah alat negara yang digunakan secara deliberatif untuk menghimpun partisipasi rakyat, bergotong royong dengan membayar pajak demi kebaikan bersama.

"Kami mendorong para Bacapres dan kontestan politik dapat menjadikan pajak sebagai isu utama dalam diskursus publik agar timbul kesadaran yang semakin tinggi dan kepatuhan yang lebih baik - demi mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat adil, makmur, sejahtera," harap dia. 

Sebelumnya Anies Baswedan mengatakan, banyak pengusaha-pengusaha besar yang mau membantu dan mendukungnya di Pilpres 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas