Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Keterangan di MK, Haris Azhar Singgung Persidangan Kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Haris menegaskan, permohonan yang diajukan merupakan materi perundangan yang diyakini telah kehilangan konteks, terutama secara historis. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Beri Keterangan di MK, Haris Azhar Singgung Persidangan Kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tangkapan layar
Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/9/2023) 

Melalui petitum provisinya, para pemohon meminta agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. 

Selanjutnya, mereka juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai pengujian UU ITE di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pemohon ini diputus MK.

Tak hanya itu, para pemohon juga meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas