Beri Keterangan di MK, Haris Azhar Singgung Persidangan Kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Haris menegaskan, permohonan yang diajukan merupakan materi perundangan yang diyakini telah kehilangan konteks, terutama secara historis.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
![Beri Keterangan di MK, Haris Azhar Singgung Persidangan Kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pejuang-hak-asasi-manusia-ham-haris-azhar.jpg)
tangkapan layar
Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/9/2023)
Melalui petitum provisinya, para pemohon meminta agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon.
Selanjutnya, mereka juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai pengujian UU ITE di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pemohon ini diputus MK.
Tak hanya itu, para pemohon juga meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.