Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB

Jadwal pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS-PPPK mulai pukul 23.09.20 WIB.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB
Instagram/@bkngoidofficial
Jadwal pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS-PPPK mulai pukul 23.09.20 WIB. Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

Diketahui, tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.

Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.

Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.

Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.

Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Belum Dibuka, Ini Kata BKN

Perbedaan PPPK dan CPNS

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021).
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Berita Rekomendasi

Pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.

Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.

Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas