Daftar Formasi PPPK BPS 2023, Lengkap dengan Gaji dan Syaratnya
Berikut daftar formasi PPPK BPS 2023, lengkap dengan gaji dan syaratnya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar formasi PPPK BPS 2023, lengkap dengan gaji dan syaratnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis daftar formasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Menurut Surat Pengumuman BPS Nomor: B-782/02300/KP.111/09/2023, tersedia 5 formasi PPPK BPS dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 347 orang pegawai.
Dari 5 formasi tersebut, terdapat 2 formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 sementara 3 formasi lainnya untuk pelamar lulusan D3.
Adapun pendaftaran PPPK BPS 2023 dapat dilakukan secara onlie melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
Rincian Formasi PPPK BPS 2023
1. Ahli Pertama - Analisis Hukum
Alokasi kebutuhan: 2
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum
Gaji Minimal: Rp 7.500.000
Gaji Maksimal: Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis
Alokasi kebutuhan: 5
Kualifikasi Pendidikan: