Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023, Berikut Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023 dibuka, berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk dapat mendaftar di laman SSCASN BKN 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023, Berikut Syarat dan Dokumen Pendaftarannya
Instagram @BKDjatim
Pembukaan PPPK Pemprov Jatim 2023 - Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023 dibuka, berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk dapat mendaftar di laman SSCASN BKN 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) 2023, berikut daftar formasi dan persyaratannya

Pemprov Jatim telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Daftar formasi PPPK Pemprov Jatim 2023 berikut dapat didaftarkan mulai hari ini, Rabu, 20 September 2023.

Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2023 dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Pastikan pelamar PPPK Pemprov Jatim 2023 memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan melalui pengumuman yang dibagikan melalui laman BKD Provinsi Jawa Timur.

Simak daftar formasi PPPK Pemprov Jatim 2023 dan persyaratannya, berikut ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023

Berita Rekomendasi

Pada seleksi PPPK 2023 ini Pemprov Jatim membuka kesempatan bagi total 7.744 formasi pegawai.

Adapun kebutuhan 7.744 formasi pegawai PPPK Pemprov Jatim 2023 tersebut terdiri:

a. PPPK Teknis : 729 formasi

b. PPPK Kesehatan : 1.130 formasi

c. PPPK Guru : 5.885 formasi

Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan PPPK Pemprov Jatim 2023, dapat dilihat di sini.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Portal SSCASN BKN

Syarat Umum Daftar PPPK Pemprov Jatim 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas